Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menambah peluang usaha. Selain itu, kebijakan tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapat kucuran kredit perbankan.
“Jika masyarakat (UMKM) membayar pajak, maka akan terbuka lapangan usaha yang luas. Maka, UMKM harus punya NPWP, maka sektor bank akan terbuka luas, meningkatkan reputasi UMKM ini sendiri,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan, Yon Arsal seperti ditulis Sabtu (7/7/2018).
Menurut Yon Arsal, salah satu syarat usaha agar bisa mendapatkan pembiayaan dari bank (bankable) adalah dengan cara memiliki NPWP serta pembukuan usaha yang laik. Oleh karenaya, kata dia tidak hanya dengan meningkatnya reputasi saja, UMKM juga bisa meluaskan peluangnya dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sumber: Liputan6.com
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.