FAJARONLINE.CO.ID,JAKARTA–Pencabutan dan penarikan uang kertas Rupiah dilakukan Bank Indonesia (BI). Empat uang kertas bakal ditarik dari peredaran berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008.
Pecahan uang kertas Rupiah, yaitu:
Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” demikian keterangan yang dipublikasikan Departemen Komunikasi BI yang diterima JawaPos.com, belum lama ini.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal itu dilakukan atas pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (jpc/eds
Sumber: Fajar.co.id