Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengingatkan agar pemerintah harus bersiap menghadapi risiko dikabulkannya gugatan uji materi di Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.Gugatan ke MA itu diajukan oleh Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto atas nama pengguna layanan tol dan Transjakarta pada 10 Oktober 2017. Mereka keberatan dengan Peraturan BI tersebut karena menganggapnya menjadi dasar penghapusan transaksi non-tunai di gerbang tol dan transjakarta. Menurut Lely, pemerintah perlu menyiapkan langkah alternatif itu sebab akan menerapkan transaksi non-tunai 100 persen di jalan tol mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Lely berpendapat langkah alternatif itu penting sebagai mitigasi risiko apabila gugatan uji materi itu dikabulkan oleh hakim MA.
Dia sudah menyampaikan hal ini saat menggelar pertemuan tertutup dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bank Indonesia, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). “Pemerintah harus menyiapkan skema alternatif atau kontingensi plan, apabila gugatan ini dimenangkan,” kata Lely di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta pada Rabu (25/10/2017).Dia mencontohkan, langkah persiapan itu seperti berkaitan dengan menjaga keamanan saldo uang elektronik masyarakat selama masa transisi jika Peraturan BI dibatalkan oleh MA.
Menanggapi permintaan Ombudsman, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menjelaskan bahwa BI sudah melakukan klarifikasi terkait penjelasan secara normatif hukum dari regulasi-regulasi yang ada. Ia membenarkan bahwa ada kemungkinan pembentukan peraturan baru bila MA mengabulkan gugatan uji materi PBI tentang uang elektronik.“Peraturan Bank Indonesia kami siapkan tentang uang elektronik bagaimana bisa mengantisipasi ke depan dan melindungi kepentingan masyarakat. Ini kami siapkan sehingga bisa membuat fungsi uang elektronik dijalankan dengan baik,” ujar dia.
sumber : tirto.id
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.