CNN Indonesia — Polisi membeberkan modus aksi dugaan penipuan yang dilakukan lewat aplikasi Jombingo dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Sejauh ini polisi telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan ini. Laporan tersebut tengah ditangani Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, salah satu korban menyebut dugaan penipuan itu bermula saat dirinya menerima sebuah pesan lewat email.
“Mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (20/7).
Ade menyebut korban tak mengenal pengirim email tersebut yang diduga berasal dari pihak aplikasi. Usai menerima email, korban diminta untuk menginstall aplikasi.
“Selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” ujarnya.
Korban yang merasa yakin dengan tawaran itu lantas menyerahkan uang Rp20 juta yang dikirim secara bertahap.
“Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya, atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” ucap Ade.
Total ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait Jombingo. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N dengan kerugian sebesar Rp37.802.000.
Laporan tersebut dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 dan kini penanganannya telah diambil alih Polda Metro Jaya.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.
Pada Selasa (18/7) lalu, Ade Safri mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk, mengecek izin perusahaan tersebut.
“Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan,” kata Ade dalam keterangannya kala itu.
Ade mengungkapkan aplikasi Jombingo untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
“Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya,” ucap dia.