Rasio Pajak Rendah Jadi Hambat Pembangunan RI

Liputan6.com, Jakarta – Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, yang tercermin dari rasio perpajakan (tax ratio).

Rendahnya kepatuhan pajak tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan rasio perpajakan sebuah negara minimal sebesar 12,5 persen. Sedangkan rasio perpajakan Indonesia yang masih di level 10,8 persen.

“Tax ratio kita masih rendah, yaitu berada di angka 10,8 persen. Sementara IMF mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax rationya minimal 12,5 persen. Jadi alau pembangunan belum memenuhi harapan kita semua ya harap maklum,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Selain itu, kata Darussalam, struktur penerimaan pajak di Indonesia juga menghadapi anomali. Jika di negara lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih tinggi dibandingkan dengan PPh badan, namun di Indonesia justru PPh orang pribadi masih sangat rendah.

“Kalau di Indonesia, penerimaan PPh orang pribadi diluar PPh 21 itu angkanya 2016 0,5 persen dari total pajak, 2017 0,7 persen dari total pajak. Sementara Italia misalnya, penerimaan PPh badan itu 3,9 persen sementara orang pribadi 16,8 persen. Belgia penerimaan orang pribadi 15,3 persen dan PPh badan hanya 3 persen dari PDB. Jadi angkanya bisa dua kali lipat dari penerimaan badan,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk meningkatkan rasio perpajakan, pihaknya siap untuk melakukan reformasi di bidang pajak, salah satunya dengan reformulasi regulasi perpajakan. Hal ini tertuang dalam  Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan  RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih dibahas dengan DPR.

“Ini akan mengadress dan tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kita sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan,” ujar dia

sumber:liputan6.com

 Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *