Prosedur Pengajuan Jaminan Kredit
  1. Nasabah bermohon kredit kepada bank
  2. Bank bersangkutan meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan melakukan survey jika diperlukan
  3. Bank mengajukan penerbitan jaminan ke PT. Jamkrida Sulsel dengan melampirkan data-data permohonan kredit
  4. PT. Jamkrida Sulsel melakukan analisa dan verifikasi permohonan jaminan yang diajukan
  5. Sertifikat Jaminan Kredit diterbitkan untuk bank sebagai jaminan atas kredit nasabah

Proserdur klaim Penjaminan Kredit

  1. Multiguna  anda dapat melihat di sini
  2. Konstruksi Pengadaan Barang & Jasa  anda dapat melihat di sini

 

Prosedur Pengajuan Jaminan Surety Bond
  1. Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond dari Principal ( Perusahaan)
  2. Melampirkan Dokumen sesuai dengan Jenis Jaminan yang diperlukan :
    • Jaminan Penawaran (Bid Bond):
      • Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing).
      • Surat Dukungan Supplier (khusus untuk tender pekerjaan pengadaan barang (non konstruksi).
    • b. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) :
      • Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
      • Surat Dukungan Supplier (khusus untuk tender pekerjaan pengadaan barang (non konstruksi).
      • Progress Pekerjaan yang telah di tandatangani pihak Obligee jika pekerjaan sudah berjalan.
    • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) :
      • Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
    • d. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) :
      • Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
      • Progress Pekerjaan 100% yang telah ditandatangani oleh Pihak Obligee jika Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Pertama belum ditandatangani.
  3.  Melampirkan Dokumen Perusahaan untuk Nasabah Baru:
    • Company Profile Lengkap dengan Legalitas Perusahaan, antara lain : Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham, SIUP, TDP, NPWP, SKDP, fotokopi KTP Pengurus/Direksi
    • Laporan Keuangan (Neraca & Rugi Laba) jika diminta
    • Pengalaman Kerja Perusahaan.
  4. Menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety (SPKMGR/Indemnity Agreement)
  5. Menandatangani Surat Pernyataan yang dianggap perlu tergantung jenis jaminan dan besarnya nilai jaminan
  6. Survey Lokasi Kantor Principal dan Lokasi Pekerjaan jika diperlukan.
  7. Agunan / Collateral disesuaikan dengan jenis jaminan yang di minta jika di perlukan.
  8. Membayar biaya-biaya dan Imbal Jasa Penjaminan

Untuk Prosedur Pengajuan Klaim Surety Bond  dapat di lihat disini

Prosedur Pengajuan Jaminan Kontra Bank Garansi
  1. Surat Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Principal ( Perusahaan)
  2. Melampirkan Dokumen sesuai dengan Jenis Jaminan yang diperlukan :
    • Jaminan Penawaran (Bid Bond):
      • Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing).
      • Surat Dukungan Supplier (khusus untuk tender pekerjaan pengadaan barang (non konstruksi).
    • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) :
      • Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
      • Surat Dukungan Supplier (khusus untuk tender pekerjaan pengadaan barang (non konstruksi).
      • Progress Pekerjaan yang telah di tandatangani pihak Obligee jika pekerjaan sudah berjalan.
    • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) :
      • Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
    • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) :
      • Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
      • Progress Pekerjaan 100% yang telah ditandatangani oleh Pihak Obligee jika Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Pertama belum ditandatangani.
  3.  Melampirkan Dokumen Perusahaan untuk Nasabah Baru:
    • Company Profile Lengkap dengan Legalitas Perusahaan, antara lain : Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham, SIUP, TDP, NPWP, SKDP, fotokopi KTP Pengurus/Direksi
    • Laporan Keuangan (Neraca & Rugi Laba) jika diminta
    • Pengalaman Kerja Perusahaan.
  4. Menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety (SPKMGR/Indemnity Agreement)
  5. Menandatangani Surat Pernyataan yang dianggap perlu tergantung jenis jaminan dan besarnya nilai jaminan
  6. Survey Lokasi Kantor Principal dan Lokasi Pekerjaan jika diperlukan.
  7. Agunan / Collateral disesuaikan dengan jenis jaminan yang di minta jika di perlukan.
  8. Membayar biaya-biaya dan Imbal Jasa Penjaminan
  9. Membuka rekening giro pada bank penerbit Bank Garansi

Untuk Prosedur Pengajuan Klaim Bank Garansi dapat di lihat disini

 

Komentar