Kepala Dinas perumahan permukiman, dan pertanahan Sulsel, andi Bakti Haruni mengaku, berdasarkan dari arahan pimpinan, maka tahun ini pihaknya sudah mengarahkan pengadaan barangn dan jasa untuk dilelang.
” kalau paket yang PL saya identifikasi. Misalnya, Pemeliharaan Taman Pakui Sayang, tidak bisa di gandeng dengan yang lain, jadi dia harus berdiri. Dan kalau ber dan dibawah Rp. 200 Juta, yah boleh di PL ” jelasnya.
Sebaliknya, lanjut Andi Bakti, Jika memang ada kalau paket pengadaan yang terindetifikasi sejenis akan lebih baik disatukan. “Misalnya pekerjaan drainase dikabupaten A,B,C dan seterusnya, lebih baik digabung karenakan sejenis,” katanya
Kepala Inspektorat sulsel lutfie Nasir sendiri mengaku penyatuan paket pengadaan yang sejenis sudah ada penegasan dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. ” Artinya ada Penyatuan jika paket pengadaan yang sejenis. Nah, itu menjadi tugas pokja untuk melihat bahwa (pengadaan) ini sejenis, bisa digabung. itu namanya di review oleh pokja. makanya pokja harus independen,” terangnya.
Khusus tugas inspektorat, lanjut dia, hanya melakukan probility audit. Evaluasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).” setiap kegiatan kan ada HPS, itulah tugas inspektorat melakukan probility audit. Kami ini hanya melihat standar harga di HPS,” Pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.