CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas serta wewenang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK merupakan lembaga yang baru berdiri pada 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia.
OJK terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.
Kehadiran OJK juga diharapkan bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan, stabil, dan mampu menjaga kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK
Pembentukan OJK juga disertai dengan fungsi, tugas hingga kelembagaan. Secara fungsi, OJK menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan juga turut mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.
Sesuai Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2011, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;Dalam Pasal 6 UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sejarah berdirinya OJK juga mempertimbangkan hubungan kelembagaan dengan lembaga negara lain.
Otoritas Jasa Keuangan harus menjalin hubungan kelembagaan dengan berbagai lembaga negara lainnya seperti Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Pajak hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tujuan dari hubungan kelembagaan OJK ini adalah untuk menjamin kestabilan dalam sektor keuangan. Mengutip situs OJK, berikut hubungan kelembagaan OJK
1. Hubungan OJK dengan BI
Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, dalam melaksanakan tugasnya OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan. Hal ini meliputi kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.
2. Hubungan OJK dengan LPS
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.
LPS juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
3. Hubungan OJK dengan Dirjen Pajak
Sedangkan bentuk hubungan kelembagaan OJK bersama Dirjen Pajak yaitu mengimplementasikan AEoI (Automatic Exchange of Information).
Kerjasama antara OJK dan Dirjen Pajak ini bertujuan untuk menerapkan pertukaran data otomatis dalam mengetahui data WNI yang menjadi nasabah lembaga jasa keuangan di luar negeri.