Seluruh Bank Diminta Blokir Rekening Fintech Ilegal

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya meminta perbankan memblokir seluruh rekening yang terkait teknologi keuangan atau fintech ilegal. Hari ini, kata dia, Rabu (12/12/2018) Satgas Waspada Investasi mengirim surat ke semua bank untuk memblokir rekening terkait fintech ilegal. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyedia pinjaman online tak berizin tersebut.

“Kalau ada rekening existing yang digunakan, kami minta kepada perbankan unruk diblokir,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga meminta agar perbankan memutus mata rantai fintech ilegal sejak awal pendaftaran rekening baru. Baca juga: Hati-Hati, Fintech Ilegal Bisa Curi dan Salahgunakan Data Caranya yakni dengan memeriksa lebih ketat permintaan pembukaan rekening baru.

Bank pun harus meminta calon nasabah untuk menunjukkan surat izin terdaftar sebagai fintech dari OJK. Saat ini kata dia, sebanyak 404 fintech ilegal ditindak tegas oleh Satgas Waspada Investasi. Adapun fintech yang legal atau memiliki izin dari OJK hanya 78 fintech. Tongam mengatakan, sisanya dipastikan tidak terdaftar atau ilegal.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan sejumlah upaya, mulai dari mengumumkan daftar fintech ilegal tersebut hingga mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK meminta masyarakat untuk tidak berhubungan dengan fintech ilegal tersebut. Sebab, banyak laporan dari masyarakat terkait kerugian akibat fintech ilegal tersebut

Sumber : KOMPAS.COM

Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *