CNN Indonesia — Pemerintah mewajibkan penumpang seluruh moda transportasi untuk menyertakan sertifikat vaksin covid-19 saat melakukan perjalanan jarak jauh di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama),” tulis ketentuan di Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7).
Selain harus memiliki sertifikat vaksin covid-19, penumpang pesawat terbang tetap harus menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan menggunakan skema PCR. Sedangkan penumpang moda lain perlu melampirkan hasil negatif dari pemeriksaan tes antigen.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin covid-19 tersebut?
Sertifikat vaksin covid-19 bisa diunduh oleh masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi. Setelah vaksin, biasanya peserta akan mendapatkan SMS dari nomor 1199.
Peserta vaksin tinggal membuka laman tautan situs pedulilindungi.id yang tercantum dalam SMS dari 1199. Kemudian, dokumen sertifikat vaksin covid-19 akan tersedia dan tinggal diunduh atau disimpan ke memori penyimpanan di ponsel peserta.
Jika tidak mendapat SMS namun sudah mengikuti vaksin, peserta bisa langsung mengunjungi situs pedulilindungi.id.
Lalu, pilih menu register untuk mendaftar. Kemudian, masukkan nama lengkap, nomor ponsel, dan setujui opsi ‘Buat Akun’.
Selanjutnya masukkan kode OTP sesuai yang Anda terima di ponsel. Setelah masuk, pilih menu yang menampilkan nama Anda dan pilih menu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Buka Sertifikat’.
Anda akan diminta memasukkan kembali NIK, kemudian tekan fitur nama Anda. Pilih sertifikat vaksin pertama dan kedua, lalu unduh dan simpan di memori ponsel. Dengan begitu, sertifikat vaksin covid-19 Anda sudah bisa digunakan untuk melengkapi syarat perjalanan jarak jauh.
dikutip oleh : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210701173349-92-661979/cara-dapat-sertifikat-vaksin-buat-jalan-saat-ppkm-darurat