Setelah Merger, Manajemen BTPN Janji Tak Akan PHK Karyawannya

JAKARTA, KOMPAS.com –         Manajemen PT Bank BTPN (Tbk) sebagai entitas baru hasil merger dari PT Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Tbk dengan perusahaan perbankam asal Jepang, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Indonesia berjanji tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah aksi korporasi dilakukan. Direktur Utama Bank BTPN Ongki Wanadjati Dana mengatakan, setelah efektif beroperasi hari ini, Jumat (1/2/2019) perusahaan justru akan semakin membuka kesempatan bagi karyawannya untuk berkembang lantaran bisnis model BTPN dan SMBC benar-benar berbeda.
                  “Tidak mengurangi (jumlah karyawan) sama sekali, tidak ada tumpang tindih (usaha) sama sekali,” ujar dia di Jakarta, Jumat (1/2/2019). Dengan penggabungan dua perusahaan ini, BTPN yang tadinya hanya melayani nasabah Usaha Kecil Menengah (UKM) jadi memiliki kesempatan untuk melayani segmen korporasi menengah dan UKM yang lebih besar (segmen komersial) serta mengembangkan cakupan bisnis ritel. Dengan demikan, kantor-kantor cabang BTPN pun menjadi lebih aktif.
                “Jadi tidak ada PHK, kantor cabang kami malah akan lebih aktif sekarang karena saat ini bisa melayani segmen korporasi,” ujar Ongki. Sebagai catatan, Setelah resmi merger dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk dan melahirkan bank baru PT Bank BTPN (Tbk), kini bank asal Jepang Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) memiliki 97,43 persen Bank BTPN.
               Peleburan BTPN dan SMBC pun menghasilkan total aset Rp 189,9 triliun per Desember 2018. Dengan total kredit sebesar Rp133,25 triliun yang komposisinya masing-masing terbagi separuh antara BTPN dan SMBC. Selain itu, modal inti perseroan juga tercatat melonjak menjadi Rp 25 triliun. Hal ini membuat perusahaan optimistis bisa masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV dua tahun paska merger.Sumber : Kompas.com

Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *