Palopo.pos.co.id-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMK) Palopo menyiapkan program bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro atau wirausaha pemula. Melalui program ini, Pemkot menyuntik dana Rp4 juta hingga Rp6 juta bagi yang memenuhi syarat.
”Pemberian bantuan juga dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dan berlapis, melibatkan tim independen yang terdiri perguruan tinggi, praktisi, dan LSM pemberdayaan,” jelas Kadis KUMK Palopo, Karno, SSos.
Menurutnya, program ini merupakan implementasi dari visi-misi Walikota Palopo, HM Judas Amir yakni “siapa mau bekerja apa?”. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, dan peningkatan penghidupan berkelanjutan.
Sasarannya, tersalurnya bantuan pemerintah berupa uang dalam bentuk sayembara/hadiah dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha wirausaha pemula. Pemberi bantuan adalah Pemkot Palopo yang bersumber dari APBD. Diberikan kepada wirausaha pemula perorangan skala usaha mikro dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening penerima bantuan pemerintah.
Nilai bantuan uang untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp4 juta dan paling banyak Rp6 juta. Syarat penerima bantuan individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi, jasa, kerajinan, dan ekonomi kreatif lainnya yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. Usaha telah berjalan paling sedikit enam bulan dan paling lama tiga tahun.
Syarat berikutnya, belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan. Berusia paling tinggi 45 tahun, pendidikan paling rendah SD/sederajat, memiliki identitas warga Kota Palopo berupa KTP/NIK, memiliki legalitas usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Lurah setempat di Kota Palopo.
Syarat lainnya yakni memiliki Nomor Wajib Pokok Pajak (WPWP) yang masih aktif, memiliki rencana usaha/proposal paling memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan lab/rugi, rendan penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha. Juga memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima bantuan, serta tidak berstatus PNS, TNI, dan Polri.
Tata cara pengajuan proposal yakni calon penerima bantuan yakni pelaku usaha mikro mengajukan permohonan kepada Walikota atau dinas terkait dengan melampirkan kelengkapan persyaratan. Tim independen yang terdiri unsur perguruan tinggi, praktisi, dan LSM pemberdayaan, menverifikasi berkas calon penerima bantuan.
Selanjutnya, berkas yang sudah diverifikasi tim independen, diverifikasi kembali oleh komite seleksi yang terdiri Sekda, dinas terkait membidangi UKM, Asisten II, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKAD Palopo. Setelah disetujui, BPKAD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyalurkan bantuan ke rekening pelaku usaha mikro.
Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMK) juga menargetkan penciptaan iklim usaha yang kondusif koperasi dan UMKM, pengembangan kewirausahaan Koperasi dan UMKM, peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi dan UMKM, dan pengembangan Sistem pendukung Usaha koperasi dan UMKM.
Selain itu mengembangkan fasilitas pemberdayaan koperasi dan UMKM dan penguatan permodalan koperasi dan UMKM. (rhm)
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.