CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru merespons keresahan masyarakat atas maraknya fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, regulasi tersebut merupakan pembaharuan dari POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending.
Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian OJK, terutama yang terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan. Tak sampai di sana, literasi juga ikut diperkuat guna memberi pemahaman kepada masyarakat, sekaligus menghindari kerugian yang disebabkan pinjol ilegal.
“Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Riswinandi, Rabu (30/6).
Berbicara pada diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Riswinandi mengakui bahwa Fitech P2P lending membantu menyediakan akses keuangan yang terjangkau. Terlebih, bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.
Namun, masyarakat kembali diingatkan untuk berhati-hati menerima pinjaman yang ditawarkan secara daring. Pinjol ilegal selalu memberi kemudahan peminjaman, yang mana tanpa disadari sistem pinjol itu akan menduplikasi data-data pribadi nasabah yang kemudian digunakan saat penagihan.
“Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak,” ujar Riswinandi.
Riswinandi mengatakan, pinjol legal yang terverifikasi OJK hanya memiliki akses untuk tiga hal, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Sebagai wujud transformasi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional dalam upaya mengadopsi teknologi digital, shifting layanan serta operasional IJK dirancang untuk memudahkan konsumen menggunakan berbagai jasa keuangan, di mana dan kapan saja.
Dalam penerbitan aturan terkait, lanjut Riswinandi, OJK akan dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan, serta siap menegur anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar koridor regulasi. Sementara untuk pengawasan P2P Lending, OJK tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Lending atau PUSDAFIL, yakni pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi.
“Progress-nya saat ini sudah sekitar 83 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke PUSDAFIL, dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan,” ungkap Riswinandi.
Melalui Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan OJK, aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kementerian Koperasi dan UKM ditegaskan terus mengadakan penyisiran dan penindakan kepada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018, lebih dari 3.193 pinjol ilegal telah ditindak.
(rea)