Terkait mendorong inklusi dan literasi pada sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak hanya mendorong bank-bank umum. Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) dan BPR Syariah juga diharapkan punya andil besar.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Zulmi, mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk BPR/S diwajibkan melakukan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
“Kegiatan literasi adalah kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap industri jasa keuangan sedangkan kegiatan inklusi keuangan merupakan kegiatan yang memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” ujarnya di kantornya, Kamis (15/3/2018).
Jenis kegiatan yang dapat dilakukan BPR/S dalam kegiatan literasi seperti sosialisasi, workshop, simulasi dan pendampingan. Sedangkan, untuk kegiatan inklusi BPR/S seperti perjanjian kerja sama penyaluran kredit, peluncuran produk-produk baru dan pembukaan kantor cabang baru.
“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut BPR/S disarankan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga dampak kegiatan dapat dirasakan masyarakat luas,” tutupnya. (gsa)
sumber:fajar.online.co.id
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.