TOKYO, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan, para pekerja PT Istaka Karya dalam proyek jembatan di Papua tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, PT Istaka Karya sendiri merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Namun Proyek Jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap pria yang kerap disapa Utoh ini, di Tokyo, Jumat (7/12/2018) malam. Seperti diberitakan para pekerja proyek jembatan Jalan Trans Papua yang berada di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga mendapatkan teror dari KKB di bawah komando Egianus Kogoya. Dalam teror itu, sebanyak 15 karyawan PT Istaka Karya dan 1 pegawai PUPR meninggal dunia serta 5 orang lainnya masih belum diketahu kondisinya.
Baca juga: Kerjakan Jembatan di Nduga Papua, PT Istaka Karya Tak Dikawal Pihak Keamanan Menurut Utoh, pekerja yang terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka bila meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yg dilaporkan.
“Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak,” sebutnya. Sesuai dengan PP 44 2015 lanjut dia, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.
“Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Utoh
Sumber : KOMPAS.COM