Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menginisiasi pengadaan fasilitas insentif penghapusan pajak penghasilan (tax holiday). Kebijakan tersebut diharapkan dapat membawa Indonesia memiliki kekuatan ekonomi terbesar di dunia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kemudahan berinvestasi melalui tax allowanceakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan keluar akhir bulan ini. Dia menyatakan, pengusaha yang mendapat fasilitas tax holiday tidak akan dikenakan potongan pajak sama sekali.
Presiden telah meminta kita menyelesaikan seluruh policy mengenai insentif investasi selesai. Lewat aturan ini, saya pastikan tidak perlu negosiasi PPh antara 10-100 persen. Jangka waktunya juga sudah pasti berdasarkan jumlah investasi Anda,” tutur dia di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Sebelumnya, aturan insentif tax holiday ini diatur dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pada kebijakan tersebut, pengusaha diberikan pengurangan PPh selama 5-15 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.