Sri Mulyani Tekankan Tax Amnesty Jilid II Fasilitas Bukan Ancaman

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kerap disebut tax amnesty jilid II bukan sebuah ancaman dari pemerintah kepada wajib pajak, melainkan fasilitas dalam rangka meningkatkan kepatuhan.
“Ini bukan ancaman, tapi fasilitas,” ucap Ani, sapaan akrabnya di acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).

Bendahara negara menjelaskan program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mengungkap seluruh hartanya kepada negara. Selanjutnya, wajib pajak diharapkan memenuhi kewajiban perpajakan atas harta yang dimilikinya tersebut.

“Kalau dari kewajiban pajak dari 2016-2020 masih ada yang kelupaan, belum disampaikan, Bapak dan Ibu sekalian bisa membetulkan. Itu makanya namanya pengungkapan sukarela, silakan,” ujarnya.

Menurutnya, fasilitas ini sangat bisa dimanfaatkan wajib pajak. Bahkan, sekali pun kena tarif khusus, besarannya lebih rendah daripada ketentuan tarif saat pemerintah menemukan ada harta yang belum dilaporkan wajib pajak dan menindaknya di luar program.

Sebagai gambaran, Ani memaparkan tarif yang bakal dikenakan, yaitu 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Lalu, tarif 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Sementara untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi sumber daya alam cuma 12 persen. Berbagai ketentuan tarif ini berlaku dalam kurun waktu enam bulan saja, yaitu dari 1 Januari sampai 30 Juni 2021.

“Apa untungnya? Kalau Anda ada hartanya sebelum 2016 dan kemudian kita menemukan, dan kemungkinan kita menemukan sangat besar, kalau ini adalah harta badan, Anda perlu bayar 25 persen plus Anda akan kena denda 200 persen, ini sudah diatur dalam PMK loh,” terangnya.

Sedangkan bila pemerintah menemukan ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan secara orang pribadi, maka pemerintah akan mengenakan sesuai tarif pajak penghasilan (PPh) ditambah denda 200 persen. Misalnya, hartanya di atas Rp5 miliar, maka tarif PPh-nya 35 persen ditambah denda 200 persen.

“Jadi mending ikut, setelah itu bersih, lega,” tuturnya.

Di sisi lain, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menyatakan perbedaan antara tax amnesty jilid I dan II hanya pada kebijakan tarif, di mana tarif yang berlaku sama untuk enam bulan. Sementara sebelumnya, pemerintah menerapkan perbedaan tarif per tiga bulan pelaksanaan program.

Sumber : CNN INDONESIA

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *