Hal ini buah dari Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (16/7/2018) yang telah melakukan evaluasi dan penetapan khusus periode 18 Juli hingga 17 September 2018.
Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kantor Perwakilan Sulampua, Zulmi dihubungi Rabu (18/7/2018) menuturkan, LPS sudah menyampaikan kenaikan suku bunga penjaminan sebagai respons terhadap kebijakan BI.
“Ini juga memberikan ruang bagi bank untuk menyesuaikan suku bunga dana pihak ketiga, agar masyaralat juga merasa aman dananya tetap dijamin,” katanya.
Baca: OJK: Perbankan Syariah Tumbuh Lebih Tinggi dari Konvensiona
Menuturnya, suku bunga penjaminan merupakan batas atas suku bunga dana masyarakat yang dijamin oleh penerintah dan bank.
Masyarakat harus mengikutinya dan berupaya tidak melebihinya agar dana masyarakat tetap aman.
“Dana pihak ketiga yang suku bunganya di atas suku bunga penjaminn tidak dijamin oleh pemerintah. Sehingga ini harus diperhatikan,” kata Zulmi.
Ini penting, mengingat penetapan suku bunga adalah hasil kesepakatan nasabah dengan bank.
“Bisa saja terjadi kesepakatan di atas suku bunga penjaminan, namun konsekuensinya harus dijelaskan dan disetujui nasabah,” ujarnya.(*)