CNN Indonesia — Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh dana segar. Pinjol menjadi pilihan di tengah-tengah masyarakat karena menawarkan syarat yang mudah dengan proses yang cepat.
Tetapi, sebagian besar pinjol masih berstatus ilegal atau tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sang wasit industri keuangan. Hingga awal September 2021, OJK mencatat hanya ada 114 pinjol yang terdaftar dan berizin. Sisanya boleh dibilang pinjol ilegal.
Lalu, bagaimana membedakan pinjol resmi dengan pinjol ilegal?
Tentu, masyarakat bisa mengakses situs OJK untuk mengecek nama perusahaan pinjol. OJK selalu memperbarui data perusahaan pinjol terdaftar dan diawasi secara berkala.
Cara lainnya, dengan mengetahui persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara mengetahuinya.
Pertama, pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman melalui pesan singkat seperti SMS maupun aplikasi serupa seperti WhatsApp.
Biasanya pinjol ilegal akan menggunakan nomor pribadi untuk menjerat peminjamnya. Selain itu, pesan yang dituliskan berisi kata-kata yang dicampur dengan angka dan menambahkan link website yang tidak jelas.
Sementara, pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS, melainkan melalui platform/aplikasi yang resmi dan terdaftar di OJK.
Kedua, data pribadi yang diminta pinjol ilegal berisi hal yang tidak wajar, seperti pin atau password rekening, uang muka, data pribadi keluarga, dan lain sebagainya.
Sedangkan pinjol legal hanya meminta informasi pribadi untuk verifikasi data, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan nomor rekening.
Ketiga, persyaratan yang ditawarkan terlalu mudah seperti nomor ponsel dan data pribadi seperti KTP. Dengan demikian penerima pesan akan tergiur karena tidak memerlukan persyaratan yang rumit.
Padahal, pinjol legal akan memerlukan informasi lebih tentang peminjam, seperti NPWP hingga slip gaji.
Keempat, pinjol ilegal akan menggunakan rekening pribadi sebagai penyalur dan penerima dana dari pengguna. Seharusnya pinjol legal akan menggunakan rekening atas nama perusahaannya.
Kelima, pemberi pinjaman legal memiliki sertifikasi resmi dari OJK sebagai bukti prosedur yang dijalankan sesuai dengan aturan. Pinjol ilegal tentu tidak memiliki sertifikasi ini.
Keenam, informasi bunga dan denda yang diberikan tidak jelas atau terlampau tinggi di pinjol ilegal. Misalnya, bunga sebesar 4 persen per hari dari dana yang diterima. Di pinjol resmi, bunga dibatasi sesuai aturan dengan bunga maksimal tidak lebih dari 0,8 persen per hari.
Ketujuh, di pinjol ilegal, pengguna diminta membuka akses data pribadi yang ada di ponsel seperti foto dan video, hingga kontak telepon yang ada. Biasanya ini dilakukan untuk meneror kerabat jika pengguna menunggak pembayaran pinjaman.
Sudah bisa membedakan pinjol ilegal dengan pinjol terdaftar dan diawasi OJK kan?
Bagi masyarakat yang terkendala dengan pinjol, OJK membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin perusahaan pinjol.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan OJK turut membuka layanan pengaduan melalui https://patrolisiber.id untuk proses hukum, danwaspadainvestasi@ojk.go.id untuk memblokir pinjol ilegal.
Baca artikel CNN Indonesia “Syarat Meminjam Uang di Pinjol Resmi vs Pinjol Ilegal” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211006100517-78-703948/syarat-meminjam-uang-di-pinjol-resmi-vs-pinjol-ilegal.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/