Hingga Desember 2018, OJK Terbitkan Izin 41 Bank Wakaf Mikro

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah mengeluarkan izin bagi 41 bank wakaf mikro hingga November 2018. Hal ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal. Pada November lalu, telah dikeluarkan izin untuk 38 bank wakaf mikro yang telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah dengan total Rp 9,72 miliar.