CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022. Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa Bali di mana …
PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Berakhir Hari Ini
CNN Indonesia — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai 7 September lalu akan berakhir hari ini, Senin (20/9). Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4,3, dan 2 dalam kali ke-9 perpanjangan sejak awal penanganan pandemi covid. Hingga kemarin masih ada tambahan kasus positif covid-19. Kemarin ada tambahan 2.234 kasus baru. Sehari sebelumnya kasus positif bertambah 3.385 kasus. Melihat dari tren …
Lima Hari PPKM Level 4, Pertaruhan Pemerintah Akhiri Pandemi
CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Pemerintah …
Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
CNN Indonesia — Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan instruksi tersebut termaktub dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. “Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan …