MAKASSAR — PPh final bagi pelaku UMKM di Tanah Air, telah turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Meskipun demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak khawatir dengan pengaruhnya terhadap penerimaan negara.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya, mengutarakan, pihaknya tak khawatir kalau efek penurunan PPh final UMKM akan berimplikasi terhadap penerimaan negara.
“Kalau dilihat sekilas dari adanya penurunan tarif itu, memang ada potensi akan berkurang. Tetapi kami yakin tidak demikian. Sebab, sejauh ini trennya selalu tumbuh,” ucapnya, di Myko Hotel, Selasa (28/8/2018).
Oleh karena itu, pihaknya mengadakan acara pelatihan hari ini, kepada pelaku UMKM. Dengan menghadirkan pembicara kompeten, supaya bisa mendorong penetrasinya.
“Kalau pelaku UMKM bisnisnya maju, tentu kemampuan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya bakal makin kuat juga,” kuncinya. (gsa)
Sumber: FAJARONLINE.CO.ID,
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.