MAKASSAR, UPEKS.co.id–BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim santunan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pemilik perusahaan Makassar Golden Hotel (MGH), sebesar Rp2.080.476.911,-.
Besaran itu diterima owner MGH, Piter Gozal yang diserahkan Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku,
Sudirman Simamora didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Asri Basir, di Loby Utama MGH, Makassar, Selasa, (23/10/18).
sambutannya, Piter Gozal bercerita jika dirinya tidak menyangka jika akan ada JHT yang ia terima dengan besaran itu. Bahkan ia mengaku sudah lupa.
“Saya kaget saya tidak ingat lagi, wah gede juga yah. Ini lebih besar dari deposito bunganya, itu cukup suprise membantu saya untuk membayar uang sekolah anak,” ujar Piter.
Piter mengaku bersama kedua orang tuanya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 1984. Saat itu, masih berbentuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Memang besaran itu ada tiga nama yang terdaftar untuk BPJS ketenagakerjaan, diantaranya, Tony Gozal dengan nomor kartu 94W00062081, dengan manfaat JHT sebesar Rp387.329.742,. Selanjutnya atas nama Tenaga Kerja, Emmy Tungraini denga nomor Kartu 95W0012967 menerima manfaat JHT sebesar Rp407.237.539,. Piter sendiri mendapat tunjangan JHT sebesar Rp1.285.909.630,-.
“Surprise! Dari segi pelayanan bagus, saya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mengklaim JHT pelayanannya kelas dunia bukan karena ada bapak kanwil disini. Tapi memang pencairannya cepat, cuma kemarin ada masalah di bank saya saja,” ucap Piter.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi-Maluku, Sudirman Simamora mengatakan dengan ini diharapkan mampu memicu tingkat kesadaran pemilik perusahaan untuk mendaftarkan diri sebagai keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini mungkin menjadi sebuah edukasi kepada perusahaan di Makassar, bahwa beginilah manfaat JHT jika dimanfaatkan dengan baik. Saya berharap Sulawesi dan Maluku (Sulama) sadar akan BPJS ketenagakerjaan,” ujar Sudirman. Sudirman mengaku, kepesertaan di wilayah Sulama masih rendah, dan tergolong dibawah target.
“Baru 43 persen. Padahal negara sejahtera harus diatasi 50 persen harus terproteksi pekerjanya di BPJS,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Asri Basir juga
mengingatkan agar seluruh perusahaan di Sulsel secara sadar mendaftarkan perusahaannya ke BPJS
ketenagakerjaan. (hry).