UMK Makassar 2019 Naik 8,03%

 Makassar ,Upeks – Kementerian K3etana kerjaan RI telah menetapkan RI upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019, dan Memastiakan naik sebesar 8,03 % Walikota makassar Muhammad ramadhan ‘Danny’ Pomanto pun menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut.”Pasti kita di Makassar, ikut untuk kebijakan itu,”kata danny pomanto. Menurutnya, Kebijakan Kenaikan Upah minum Kerja, tentu telah dipikirkan dan dianalisis dengan baik. Sebab memang ada rumus yang digunakan pemerintah pusat Sebelum menetapkan seperti menghitung inflasi , Pertumbuhan ekonomi dan sebagaimananya .”Makanya ikut saja arahan pemerintah pusat ,” ungkapnya. Pada 2018 ini, upah min9imum regional (UMR) Kota Makassar Rp. 2,7 Juta atau naik 200 ribu dari Rp. 2.5 juta pada tahun 2017 lalu. Dengan demikian, jika memastikan UMK makassar naik 8.03 persen maka UMK 2019 menjadi 2.9 juta.Sementara itu pemerintah provinsi (pemprov) Sulawesi selatan  (sulsel), tengah menyiapkan penetapn upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019, yang harus sudah ditetapkan 1 november mendatang. Sedangkan UMP Sulsel tahun ini sebesar Rp.2.6juta.Hanya saja gubernur sulsel, Nurdin Abdullah mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan beberapa langkah untuk menetapkan upah minimum ideal.“

Sumber: Harian ujung pandang ekspres.
Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *