Perusahaan tersebut telah dibekukan izin usahanya oleh OJK sejak Mei 2018 karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga sesuai Pasal 53 POJK nomor 29 Tahun 2014. “Dengan kondisi ini, pengawas perbankan OJK sejak Awal terus memonitor permasalahan SNP Finance yang terjadi, serta memantau melalui tim audit internal bank,” demikin bunyi keterangan resmi OJK yang diterima, Selasa (25/9/2018).
Tim audit internal bank melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab. Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. OJK juga melarang penerbitan MTN tanpa seijin OJK. Regulator pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik. Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance wajib menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan PKU,
SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha. Diketahui, SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan oleh Columbia yang bersumber dari kredit perbankan. Namun, seiring turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi kredit bermasalah. Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat menyerap risiko gagal bayar. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte. Kemudian, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sekitar Rp 4,07 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun. Sebelumnya, diketahui bahwa peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable. Kemudian, pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default. Permasalahan tersebut kini diseret ke ranah hukum dan ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. Beberapa waktu lalu, polisi menetapkan lima tersangka hang dianggap bertanggung jawan atas pembobolan 14 bank di Indonesia oleh SNP Finance.
Kelimanya adalah DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan). Sementara itu, ada tiga orang yang masih dalam pengejaran yaitu LC, LD, SL yang merupakan pemegang saham dan yang membuat dan merencanakan piutang fiktif dari data list konsumen PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usai Dibekukan, OJK Awasi Penuh Aktivitas SNP Finance”, Sumber: Kompas.com
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.